RI Impor APD Hingga Masker Rp 2,74 T
by Soraya NovikaJakarta -
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat total impor barang dalam rangka penanganan COVID-19 sampai 19 Mei 2020 lalu telah mencapai Rp 2,74 triliun.
Barang penanganan COVID-19 yang dimaksud terdiri dari alat perlindungan diri (APD), test kit COVID-19, obat-obatan, peralatan rumah sakit dan barang pendukung kesehatan lainnya yang mana komoditas yang paling banyak diimpor adalah berupa masker sebanyak 106.571.092 lembar dari berbagai negara.
Berbagai insentif fiskal pun digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi memuluskan masuknya barang-barang impor dalam segmen penanganan COVID-19 tersebut.
Adapun insentif fiskal yang dimaksud terdiri dari pembebasan bea masuk (BM) dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor.
Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai Rp 602.611.433.446 (Rp 602,61 miliar) dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp 258.914.186.623 (Rp 258,9 miliar), tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp239.704.964.515, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 103.992.282.308 (Rp 103,9 miliar)
Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33%.
Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India.
Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp 882.637.858.209 (Rp 882,63 miliar).
Simak Video "Bea-Cukai Pasar Baru Binasakan Barang Terlarang, Ada Senjata Api!"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)