7 Produk Sinarmas Asset Management Dibekukan OJK, Apa Itu Reksa Dana?
Tujuh produk Sinarmas Asset Management dibekukan oleh OJK. Investasi reksa dana punya keuntungan dan risiko bagi pemodalnya.
by Sorta TobingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksa dana Sinarmas Asset Management. Suspensi berlaku karena tujuh produk itu mencatatkan harga aset yang konservatif di bawah nilai yang ditetapkan Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE).
Kondisi itu terjadi pada Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim mengatakan produknya sulit mencapai harga jual yang wajar karena volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar.
“Seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK,” katanya dalam siaran pers, Selasa (26/5).
Para investor, menurut dia, tidak perlu khawatir. Suspensi OJK sifatnya hanya sementara terhadap pembelian baru. Nasabah tetap dapat menjual produk reksa dana yang dimiliki di seluruh kantor cabang perusahaan.
(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Penjelasan Sinarmas)
Apa Itu Reksa Dana?
Melansir dari Investopedia, reksa dana adalah produk keuangan yang berisi kumpulan dana banyak investor yang kemudian diinvestasikan dalam sekuritas, seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, dan aset lainnya.
Yang mengelola dana itu adalah manajer keuangan profesional. Tujuan akhirnya tentu saja untuk mendapatkan capital gain atau pendapatan investasi. Investor dapat melihat struktur dana pengelolaan dan tujuan investasi sebuah produk reksa dana dalam prospektusnya.
Tujuan pembentukan reksa dana adalah memberikan investor kecil atau perorangan akses ke portofolio eukitas, obligasi, dan sekuritas lainnya untuk dikelola profesional. Investor yang masuk ke dalam reksa dana biasanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas untuk berinvestasi.
(Baca: Direktur Minna Padi Kembali Mundur, Nasabah Tunggu Pengembalian Dana)
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebut reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Apa Dasar Pembentukan Reksa Dana?
Reksa dana umumnya terbentuk berdasarkan kontrak investasi kolektif. Hukum Online menuliskan kontrak itu merupakan perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi diberi wewenang mengelola portofolio investasi kolektif. Bank kustodian bertugas melaksanakan penitipan kolektif.
Nah, investor yang sudah masuk dalam suatu produk reksa dana berarti terikat sebagai pemegang unit penyertaan. Artinya, ia harus memiliki kepercayaan terhadap manajer investasi untuk mengelola dananya.
(Baca: Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?)
Selain reksa dana KIK, ada pula reksa dana perseroan. Dana yang disetorkan oleh investor bukan diinvestasikan ke berbagai jenis efek di pasar modal dan pasar uang, melainkan terbagi dalam unit-unit penyertaan yang memiliki nominal tertentu per lembarnya.
Apa Keuntungan dan Risiko Reksa Dana?
Semua produk investasi memiliki risiko. Sebaiknya investor mempelajari dulu secara teliti prospektus reksa dana yang diinginkan sebelum megambil keputusan. Bursa Efek Indonesia dalam situs resminya menyebut ada keuntungan dan risiko dari produk ini.
Keuntungannya adalah:
- Walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar, investor dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko.
- Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal, terutama yang memiliki informasi, pengatahuan, dan keahlian terbatas.
- Efisiensi waktu karena pemodal tidak perlu repot memantau kinerja investasinya. Hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi.
Risiko investasi reksa dana adalah:
- Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan karena turunnya harga efek yang masuk dalam reksa dana tersebut.
- Risiko likuiditas yang dapat terjadi ketika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali alias redemption. Jika hal ini terjadi, manajer investasi akan kesulitan menyediakan uang tunai.
- Risiko wanprestasi merupakan yang terburuk. Hal ini dapat terjadi ketika perusahaan asuransi yang melindungi kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai petanggungannya ketika terjadi hal tidak diinginkan.
(Baca: Pengamat: Jika Investasi Reksa Dana Saat Pandemi, Pastikan Likuid)
Apa Saja Jenis-Jenis Reksa Dana?
Melansir dari berbagai sumber, ada lima jenis reksa dana saat ini, yakni reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, dan terproteksi. Berikut penjelasannya:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksa dana ini hanya berinvestasi di pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Contohnya investasinya, deposito berjangka, seritifkat deposito, sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Profil risikonya sangat cocok untuk investor konservatif.
(Baca: Lebih Hemat Tanpa Mudik, Tips Pengelolaan Keuangan Ramadan 2020 )
2. Reksa Dana Pendatapan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksa dana ini berinvestasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersihnya ke efek utang atau obligasi. Tingkat pengembalian investasinya relatif stabil, tapi risikonya sedikit lebih besar dari reksa dana pasar uang. Karena itu, cocok untuk nasabah konservatif dengan jangka waktu investasi satu sampai tiga tahun.
3. Reksa Dana Campuran (Discretionary Fund)
Reksa dana ini mengalokasikan uang ke berbagai sekuritas, termasuk saham dan obligasi. Efek bersifat utang dan/atau pasar uang dalam negeri, masing-masing paling banyak 79% dari nilai aktivas bersih. Karena itu, cocok untuk investasi jangka waktu tiga sampai lima tahun dan profil risiko nasabah yang moderat.
(Baca: Pemerintah Bakal Lelang 5 Seri Sukuk Negara dengan Target Rp 8 Triliun)
4. Reksa Dana Saham (Equity Fund)
Reksa dana ini paling sedikit 80% berinvestasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas (saham). Produk investasinya untuk jangka waktu lebih dari lima tahun dan investor dengan profil risiko agresif.
5. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Reksa dana ini mekanismenya menahan 100% nilai investasi awal sampai tanggal jatuh tempo dan tidak berlaku apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut. Umumnya dana nasabah dikelola ke instrumen surat utang. Produknya sesuai untuk investasi satu sampai tiga tahun dan investor dengan profil konservatif.
(Baca: Skema Tak Memuaskan, Nasib Nasabah Minna Padi Makin Tak Jelas)