BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional
by Muhammad Hendartyo, Rr. Ariyani Yakti WidyastutiTEMPO.CO, Jakarta - Setelah mencermati perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 terkini, Bank Indonesia atau BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.
"Perpanjangan dilakukan yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Mei 2020.
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Onny menjelaskan, perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. "Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air," ujarnya.
Sebelumnya, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020 (masa status darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah).
Kebijakan termasuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), operasional kas, serta Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
BISNIS