https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2019_04_30/investasi_103040_big.jpg

Meski Sudah Menjerit Sampai ke Jokowi, Nasib Nasabah Minna Padi Malah Makin Tak Jelas

by

WE Online, Jakarta - PT Minna Padi Asset Management Tbk (MPAM) hingga saat ini belum juga menyelesaikan proses likuidasi 6 reksa dana yang sudah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir tahun 2019 lalu. Meski sudah menjerit hingga ke Presiden Joko Widodo, akan tetapi nasib nasabah MPAM masih terkatung-katung ditengah ketidakjelasan pengembalian dana yang telah diinvestasikan.

Salah satu nasabah Minna Padi, Cathrien Sujenti mengatakan bahwa pada 19 Februari 2020, OJK mengabulkan permohonan MPAM untuk perpanjangan waktu laporan pembubaran dan likuidasi 6 reksadana Minna padi melalui surat OJK bernomor S-195/PM/21/2020 dimana batas waktu yang diperpanjang menjadi 18 Mei 2020.

“Hal ini dirasakan sangat memberatkan nasabah dan hanya keinginan MPAM untuk mengulur-ngulur waktu,” ucapnya, dalam pesan singkat.

Baca Juga: Sinarmas Asset Management Buka Suara Soal Nasib Reksadana yang Disuspensi OJK

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Namun, lanjut Cathrien, pada 16 Mei 2020, pihak MPAM melalui Budi Wihartanto selaku Direktur MPAM menyampaikan bahwa MPAM dan pemegang saham pun memutuskan menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Dan meminta persetujuan OJK untuk melakukan pembayaran.

“Padahal waktu untuk melakukan likuidasi sudah diberikan dari tanggal 25 November 2019, kenapa disaat terakhir ini baru menggunakan situasi saat ini menjadi alasan untuk melakukan penyerapan semampunya? Apakah semuanya menjadi sesuka minnapadi? Dan OJK hanya diminta mengikuti kemauan Minnapadi? Apa perlindungan bagi nasabah dalam hal ini?,” ucapnya.

Baca Juga: Covid-19 Terus Gentayangi Investasi, Tapi Reksa Dana Ini Bisa Dilirik

Sebagi informasi, pada 21 November 2019 lalu OJK melikuidasi 6 reksa dana MPAM yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Padi Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan Minna Padi Hastinapura Saham.

Dalam surat bernomor S-1422/PM.21/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari tertanggal 21 November 2019, OJK meminta MPAM membubarkan enam produk reksa dana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). Selain itu, OJK memberhentikan Djajadi selaku Direktur Utama MPAM dan izin wakil manajer investasinya dibekukan selama setahun.