Ingin Gunakan Jasa Angkutan Kereta? KAI Wajibkan Penumpang Miliki Surat Ini
by Bambang Ismoyo, Puri Mei SetyaningrumWE Online, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa setiap penumpang yang menggunakan jasa angkutan Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Daerah Khusus Ibu Kota.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," tegas perseroan melalui VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: KAI Ubah Jadwal Operasi Kereta Api Luar Biasa
Dirinya melanjutkan, aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Joni menambahkan, sampai dengan siang 26 Mei, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. "Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," tutup Joni.