TII: Mitigasi Risiko Korupsi Pemerintah Daerah Masih Lemah
by Friski Riana, Endri KurniawatiTEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Sekretariat Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Herda Helmijaya mengakui masih adanya kelemahan dalam mitigasi risiko korupsi. “Kami akui mitigasi risiko korupsi di tingkat pelaksana masih kurang memadai,” kata Helmi dalam telekonferensi tentang Rapor Stranas PK yang diluncurkan Transparency International Indonesia, Rabu, 27 Mei 2020.
Mitigasi risiko korupsi ini tergantung pada kapabilitas dari pelaksana, yaitu pemerintah daerah. Menurut dia, sebelum memperbaiki kapabilitas, Stranas PK akan membenahi sistem. “Baru bicara peningkatan kapabilitas dan kompetensi orang-orang.”
Begitu sistem sudah berjalan baik, kata Helmi, akan selau ada residual risk yang harus dikendalikan melalui kegiatan tambahan. Misalnya program pencegahan korupsi.
Dalam hasil pemantauan tentang Stranas PK, peneliti TII Alvin Nicola menemukan peran dan tanggung jawab pemerintah masih lemah dalam menyiapkan infrastruktur agar aksi pencegahan korupsi daerah berjalan.
Ia merekomendasikan Stranas PK untuk membenahi kapasitas unit-unit pelaksana, memperkuat komitmen poltik lokal, memastikan inklusivitas dan memperluas keterlibatan publik, dan membenahi sumbatan di masing-masing sub-aksi.
Empat sub-aksi yang dipantau TII selama November 2019-Februari 2020, adalah pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), pelaksanaan Online Single Submission (OSS), implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit.
Pemantauan dilakukan di 9 wilayah, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.