Perawat Harian Lepas dan Honorer Tuntut Jadi Pegawai Tetap

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2015/12/14/4fce6e4b-73e2-4100-8071-1f5306b9b1da_169.jpg?w=700&q=80
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Perawat berstatus tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) menuntut dijadikan pegawai tetap. Menurut Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto sudah selayaknya hal itu dipenuhi karena perawat honorer sudah bekerja dalam waktu yang cukup lama.

Status pegawai tetap juga akan memberi kepastian bagi para perawat untuk mendapatkan hak-haknya dengan baik. Sedangkan saat ini banyak dari mereka yang tidak mendapatkan THR bahkan terkena pemotongan gaji.

"Ya sebetulnya mereka ini tidak menerima THR dengan alasan honorer ya yang saya tangkap. Ada juga yang berstatus THL/tenaga harian lepas," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia menilai perawat merupakan pekerjaan yang sifatnya terus-menerus. Oleh karena itu dia tidak layak diberi status sebagai pegawai honorer atau THL.

"Statusnya harusnya pekerja tetap sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan," sebutnya.

Lanjut dia, pekerja bisa diberikan status sebagai tenaga harian lepas jika memang bekerja hanya dalam suatu waktu tertentu atau bersifat musiman.

"THL kan hanya untuk teman-teman pekerja bangunan misalkan, sekali pengerjaan selesai atau berdasarkan musiman. Nah itu tenaga harian lepas. Tapi kalau untuk perawat kan objek pekerjaannya terus-menerus dan dilakukan secara kontinyu," tambahnya.

Simak Video "Kisah Perawat Alih Profesi Jadi Sopir Ambulans Khusus Corona "
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)