Lupa Kirim Foto Meteran Listrik? Siap-siap Tagihan Lebih Mahal

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/04/01/8cb0e9aa-397a-44bb-aa6d-d7fb0617ddca_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Jakarta -

Hari ini, Rabu (27/5/2020) merupakan hari terakhir bagi para pelanggan untuk mengirimkan foto pencatatan listrik ke PLN melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik. Jika pelanggan saja malas atau lupa melakukan hal tersebut, siap-siap tanggung risikonya.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," kata Bob dikutip detikcom, Rabu (27/5/2020).

Jika pelanggan tak kirimkan foto meteran listrik secara mandiri dan rumahnya tak bisa didatangi petugas, pihak PLN hanya akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Bisa saja tagihan listrik yang keluar nantinya tak sesuai dengan pemakaiannya.

"Jika demikian (tidak mengirim foto meteran listrik) kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," tegas Bob.

Dengan begitu kemungkinan akan ada lonjakan tagihan listrik seperti awal Mei lalu. Sebab PLN hanya menggunakan hitungan rata-rata kepada semua pelanggan karena keterbatasannya untuk door to door rumah pelanggan akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk itu, PLN berharap pelanggan mau mengirimkan foto meteran listriknya secara mandiri. Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya. Bisa juga melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan lainnya.

Simak Video "Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Mampu Saat Pandemi?"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)