Alasan Pemerintah Terapkan New Normal: Tekan PHK dan Cegah Resesi

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/13/07cdb305-4075-40a1-805b-6e565d7f6da3_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Edi Wahyono

Jakarta -

Persiapan untuk pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru atau new normal semakin dimatangkan oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap yakin tatanan kehidupan baru ini bisa diterapkan berdampingan dengan wabah COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan new normal diterapkan dari sisi ekonomi. Dia menerangkan saat ini mau tidak mau kehidupan memang harus beradaptasi dengan wabah COVID-19.

"Selama vaksin belum ditemukan maka diperkirakan membutuhkan waktu. Oleh karena itu dipersiapkan normal baru," tuturnya usai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Pemerintah, lanjut Airlangga, sudah membuat berbagi skenario untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan serta penyesuaian kegiatan ekonomi. Dengan begitu diharapkan bisa menekan korban PHK.

"Agar kita bisa menekan korban dari COVID-19, di samping itu juga menekan korban dari pemutusan hubungan kerja dan me-restart sosial ekonomi," tambahnya.

Pemerintah yakin dengan tatanan kehidupan normal baru dan bergulirnya kegiatan ekonomi yang menyesuaikan kondisi pandemi, bisa menyelamatkan ekonomi RI dari resesi.

"Mendorong pemulihan ekonomi dengan pembukaan atau penyesuaian kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan kegiatan berbasis dorongan fiskal dan moneter, sehingga diharapkan bisa keluar dari resesi ekonomi," terangnya.

Namun dia menekankan, tatanan new normal akan dilakukan dengan tetap memperhatikan data pandemi di setiap daerah. Data-data itu dari Bappenas dan instansi terkait lainnya dan dikumpulkan di BNBP.

Ada beberapa syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB. Salah satunya berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.

Penerapan tatanan new normal juga berada di tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes yang akan menetapkan pelaksanaan dan pengakhirannya.

"Pemerintah juga akan mendorong apabila kita mendorog untuk direspons masyarkat maka kita mendorong kriterianya penurunan tingkat infeksi dan kematian COVID-19," tutupnya.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)