Titah Anies: Tidak Punya Surat Izin Masuk DKI, Putar Balik!
by Anisatul Umah, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran melakukan pemantauan langsung pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020) malam.
Pembatasan ini merupakan bentuk implementasi dari Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Anies mengingatkan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta.
"Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan," katanya seperti dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta.
Anies mengatakan berdasarkan hasil tinjauan, pengecekan sudah dilakukan dengan disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali.
"Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal," ujar Anies.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari dua bulan terakhir menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan Covid-19 selama masa dua pekan penentuan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.
"Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama 2 bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," kata Anies.
Lebih lanjut, dia mengapreasiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama. Ia mengharapkan agar langkah ini dapat membawa Jakarta menuju transisi ke normal baru, sehingga PSBB tak perlu diperpanjang.
(miq/miq)