Fachrul Razi: Rumah Ibadah akan Kembali Dibuka Bertahap
by Egi Adyatama, Syailendra PersadaTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah akan mulai membuka kembali rumah ibadah. Namun, rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan new normal.
"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," ujar Fachrul usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Mei 2020.
Fachrul mengatakan sebagai gambaran awal, hanya rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 yang boleh dibuka kembali. Rumah ibadah itu direkomendasikan oleh Camat, Bupati, atau Wali Kota sesuai level rumah ibadah ibadah tersebut.
Nantinya, Forum Komunikasi pimpinan kecamatan yang akan mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala kepala desa. Jika tak ada ancaman alias angka kasus Covid-19 rendah, maka hasil itu akan dikonsultasikan dengan Bupati atau Wali Kota.
Konsultasi dilakukan karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan dan tentang reproductioni number (RO) atau atau active reproductive number (RT), adalah tingkat kabupaten kota ke atas.
"Izin ini akan direvisi setiap bulan. Bisa jumlahnya bertambah, bisa juga berkurang. Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid-19-nya meningkat atau penularan meningkat, ya akan dicabut," kata Fachrul.
Rencananya, Fachrul mengatakan pekan ini aturan resmi tentang ketentuan pembukaan rumah ibadah ini bisa diterbitkam. Aturan tersebut akan banyak memuat poin-poin tentang protokol kesehatan.
"Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan new normal," kata dia.