BI Perpanjang Jadwal Operasional dan Layanan Publik

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017/05/15/726a6b96-e680-467e-b116-7fbb4ac0e022_169.jpg?w=700&q=80
Foto: Rengga Sancaya

Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan jadwal kegiatan ini sebelumnya berakhir pada 29 Mei 2020 dan kini diperpanjang menjadi 15 Juni 2020.

"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan OJK dan pelaku industri keuangan," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (27/5/2020).

Dia mengungkapkan, secara berkala kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di tanah air.

Onny menyebutkan dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga Juni 2020 tetap mengacu pada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.

Sebelumnya BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret - 29 Mei 2020 atau sesuai dengan masa status darurat yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya untuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dikurangi 30 menit waktu operasionalnya.

Kemudian kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (BI) menjadi hanya 8 kali dalam sehari, sebelumnya 9 kali.

Lalu layanan operasional kas menjadi pukul 08.00-11.00. Sementara itu untuk transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang semula dari pukul 08.00 - 16.00 disesuaikan menjadi pukul 09.00 - 15.00. Kemudian untuk transaksi standing facilit yang semula 16.00 sampai 18.00 menjadi 15.00 sampai 16.00.

Simak Video "Kayu Putih Hidupkan Desa Wonoharjo"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/dna)