https://statik.tempo.co/data/2020/05/26/id_940907/940907_720.jpg
Personel TNI saat berjaga di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020. Presiden Joko Widodo mengatakan kedepannya aparat gabungan TNI dan Polri akan dikerahkan ke berbagai lokasi keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam penerapan "New Normal" sebagai upaya pencegahan virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

New Normal di MRT Jakarta, Jarak Penumpang Berdiri Diatur

by

TEMPO.CO, Jakarta – PT Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta menyatakan telah menyiapkan sejumlah protokol untuk mengikuti kebijakan normal baru atau new normal. Juru bicara MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, mengatakan telah menyiapkan standar operasional prosedur operasional MRT dengan konsep normal baru.

“Kami tinggal menunggu arahan dari pemerintah saja kapan mau diterapkan kebijakan itu,” kata Kamaluddin saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2020.

Ia menuturkan dengan adanya kebijakan baru tersebut penumpang yang bakal naik Ratangga bakal tetap dibatasi. Saat kebijakan itu berlaku, MRT telah siap untuk membatasi jarak penumpang yang duduk dan berdiri. Saat ini, kata dia, jarak physical distancing hanya ada bagi penumpang yang duduk. “Nanti dengan kebijakan new normal penumpang yang berdiri akan diatur,” ucapnya.

Selain itu, manajemen juga bakal menambah marka protokol kesehatan atau Covid-19 di stasiun maupun dalam kerata. Penumpang juga akan terus diwajibkan menggunakan masker. “Kami juga tetap melakukan pemeriksaan suhu,” ujar Kamaluddin.

Setelah keadaan new normal diterapkan, lanjut dia, nantinya MRT Jakarta bakal mengembalikan headway atau waktu tunggu kereta seperti semula, yakni 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di luar jam sibuk. Selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ini waktu tunggu MRT selama 20 menit.

“Dalam keadaan new normal nanti kami juga akan lebih tegas kepada penumpang dalam penggunaan masker dan jaga jarak,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa pagi, 26 Mei 2020 meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, untuk mendukung tatanan normal baru atau new normal. Peninjauan moda transportasi massal di pusat Jakarta dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan new normal. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

IMAM HAMDI