Produk Reksa Dananya Dibekukan OJK, Sinarmas Buka Suara

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/08/27/b38e24a6-c3b1-4741-80a5-824e40126269_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: shutterstock

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menjatuhkan suspensi atau membekukan sejumlah produk reksa dana milik Sinarmas Asset Management. Informasi itu diumumkan oleh salah satu agen penjual reksa dana Sinarmas PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) kepada penggunanya.

Pihak Sinarmas Asset Management pun buka suara. Perusahaan memberitahukan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.

"Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Dia menekankan, perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Pihaknya pun mengimbau kepada nasabahnya agar tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.

"Jika nasabah mau menjual produk reksa dana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Bibit mengumumkan kepada para nasabahnya ada 7 produk reksa dana milik Sinarmas yang disuspensi oleh OJK. Produk-produk itu pun tidak dapat ditransaksikan sementra waktu.

Ketujuh produk itu di antaranya Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.

"Untuk sementara ini kamu tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk Reksa Dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21:01 WIB," bunyi pengumuman tersebut.

detikcom sudah menghubungi pihak OJK untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun hingga kini belum ada respons dari pihak OJK.

Simak Video "Imbas Covid-19, Pengusaha Rental Mobil Datangi Kantor OJK"
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)