Ingat! Naik Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKM

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/12/6eff5845-ae54-4453-9548-5d8dcfdcd125_169.jpeg?w=700&q=80
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan bagi para penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang mau menuju Jakarta via Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan guna mendukung Peraturan Gubernur no 47 tahun 2020 yang tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Joni menjelaskan saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, semua penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan SIKM DKI Jakarta. Begitu juga berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," jelas Joni.

Hal ini pun berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Pihaknya pun akan mengembalikan tiket 100% kepada penumpang yang sudah memiliki tiket tanpa memegang SIKM dan berkas wajib lainnya.

Sebagai informasi sampai dengan siang hari per tanggal 26 Mei, Joni mengatakan pihaknya telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute. Tiket ini untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

Simak Video "Cegah Penyebaran Corona, KAI Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Depok"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)