Gaji dan THR Tersendat, Perawat Bisa Lapor ke Sini

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/06/08/cfe57431-c0cb-430a-b4ff-a1f9d3e2bc95_169.jpeg?w=700&q=80
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Jakarta -

Saat ini tenaga kesehatan sedang berjuang menangani pandemi COVID-19. Namun perawat yang berada di garis depan dalam mengatasi virus Corona ada yang gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto menjelaskan bahwa perawat yang kehilangan hak-hak tersebut bisa melaporkan ke pihaknya lewat tautan link berikut ini.

"Ya kami memberikan aduan online," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).

Nantinya perawat yang ingin menyampaikan aduan tinggal mengisi identitas dan permasalahan yang dihadapinya.

"Tinggal nanti isi nama, nomor induk registrasi anggota PPNI, instansi, kemudian jenisnya apakah terlambat pembayaran THR, tidak diberikan THR, pemotongan THR, pemotongan gaji, institusinya dari swasta atau pemerintah. Seperti itu itemnya," jelas dia.

Pihaknya akan menampung aduan hingga H+7 Lebaran. Setelah itu akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti.

"Posko kami buka sampai H+7, artinya sampai akhir Mei ini. Setelah itu kami akan sampaikan data ini kepada pihak yang terkait salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.

Simak Video "Polisi di Sultra Rela Sisihkan Gaji untuk Warga Terdampak Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)