Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun
Nasabah KSP Indosurya menuntut dana simpanan dibayarkan 20-50% baru kemudian sisanya dicicil maksimal selama lima tahun.
by Muchammad Egi FadliansyahNasabah KSP Indosurya Cipta meminta, jika pihak koperasi tetap menawarkan skema cicilan, maka pengembalian dana harus dilakukan paling lama maksimal lima tahun.
Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengungkapkan, pengurus koperasi paling tidak harus membayar uang kliennya sebesar 20-50% dari total simpanan saat ini. Kemudian, sisanya bisa dicicil maksimal lima tahun.
“Selain itu, kalau bisa ada kalo bisa ada personal garansi atau corporate garansi,” kata Agus, kepada Katadata.co.id, Rabu (27/5).
Ia menambahkan, dalam kasus investasi bodong ini kliennya menginginkan setelah proses homologasi atau persetujuan perdamaian, pihak KSP Indosurya langsung membayar dana simpanan nasabah bulan berikutnya.
Pasalnya, pengurus KSP Indosurya sebelumnya sempat menawarkan mencicil dana simpanan nasabah selama 10 tahun dan mulai dicicil Januari 2021. Hal ini, menurut Agus, tidak menguntungkan nasabah karena tidak ada kepastian.
Pendapat senada juga diutarakan oleh Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya lainnya, Krisogonus Dagama Pakur. Menurutnya, posisi para nasabah kini dalam ketidakpastian, karena upaya penyelesaian gagal bayar ini terus mundur.
Terakhir, sidang verifikasi piutang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda hingga tanggal 19 Juni mendatang. Dampaknya, skema pengembalian dana nasabah menjadi tidak jelas dan berlarut-larut.
(Baca: Temui Beberapa Nasabah, KSP Indosurya Tawarkan Skema Pengembalian Dana)
“Memang keputusan ini menurut kami kurang tepat sebab sudah dua kali ini diundur terus,” kata Krisogonus, kepada Katadata.co.id.
Krisogonus pun menyorot soal adanya pertemuan secara diam-diam antara pihak debitur dengan segelintir nasabah KSP Indosurya. Padahal, menurut ketentuan UU kepailitan hal tersebut tidak dibenarkan, karena proses PKPU sedang berlangsung.
Secara umum, tuntutan para nasabah KSP Indosurya antara lain, pengembalian hak-hak mereka berupa nominal biaya pokok dan bunga. Sedangkan, sebagian nasabah lainnya masih mendorong proses pidana yang ditujukan kepada pihak KSP Indosurya. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada penyelenggara.
“Kalau skema pembayaran belum diajukan oleh pihak Indosurya, masih tunggu 19 Juni 2020. Kalau nanti ditunda lagi, maka kami akan lakukan keberatan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu nasabah KSP Indosurya yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, dana simpanan nasabah KSP Indosurya diduga ada yang alirkan ke luar negeri. Salah satunya di Bank Sentral Prancis. Sayangnya, ia belum memiliki data primer berapa nilai jumlahnya.
“Sebaiknya kita tunggu penyelidikan pidananya. Sebab disitu masuk pembuktian termasuk aliran dana. Apalagi ada beberapa nasabah yang ajukan pidana pencucian uang,” ujarnya.
(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tulis Surat Terbuka Minta Bantuan Jokowi)
Sekadar informasi, kasus investasi bodong berbalut koperasi ini muncul lantaran KSP Indosurya menggalang dana di luar anggota dengan menjanjikan imbal hasil yang tinggi.
Meski bentuknya koperasi, KSP Indosurya menjalankan operasinya seperti bank. KSP Indosurya menawarkan beragam produk dengan iming-iming imbal hasil tinggi di antaranya deposito dengan bunga 9-12% per tahun. Lebih tinggi dari bunga deposito perbankan sebesar 5%- 7% pada periode yang sama.
KSP Indosurya memiliki setidaknya 11 produk yang terdiri dari delapan produk tabungan dan tiga produk bersifat deposito berjangka. Misalnya, salah satu produk bernama Simpanan Berjangka memiliki batas minimal dana yang disetor Rp 50 juta.
KSP Indosurya berhasil menggaet masyarakat kelas atas yang menaruh ratusan juta hingga miliaran. Untuk operasionalnya, koperasi memiliki 190 kantor cabang dengan kantor pusat berada di Ibu Kota.
Kasus KSP Indosurya ini membuat Kementerian Koperasi dan UKM akan memperketat pengawasan koperasi, khususnya yang bernaung dalam grup konglomerasi. Keputusan ini diambil seiring maraknya kasus gagal bayar, seperti KSP Indosurya.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan untuk menggantikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
“Aturannya sedang kami proses di internal, sehingga nantinya pengawasannya jadi lebih komprehensif,” kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (26/5).
(Baca: Investasi Bodong KSP Indosurya, Jerat Kalangan Menengah Atas)