https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2019_11_01/karyawan_161118_big.jpg

Pegawai Indocement Susut 200 Orang Sejak 31 Desember 2019! Puji Tuhan, Itu Bukan karena PHK, Tapi...

by

WE Online, Jakarta - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) menghentikan operasional tujuh dari sepuluh pabrik miliknya karena terimbas oleh penurunan permintaan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendati begitu, pihak manajemen memastikan tak ada pengurangan jumlah karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi tersebut.

Direktur & Corporate Secretary INTP, Oey Marcos, menyebutkan bahwa ada penyusutan jumlah karyawan perusahaan dari sekitar 5.200 karyawan pada 31 Desember menjadi sekitar 5.000 karyawan pada saat ini. Namun, penyusutan itu disebabkan bukan karena di-PHK atau dirumahkan.

Baca Juga: Tutup Operasional 7 Pabrik, Indocement Prediksi Covid-19 Akan Sebabkan Penurunan Pendapatan Usaha

"Tidak ada PHK, pengurangan karyawan terjadi karena pensiun normal atau pengunduran diri karena kehendak sendiri. Jumlah karyawan dirumahkan tidak ada," tegasnya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (27/05/2020).

Lebih lanjut, adanya pandemi Covid-19 ini membuat para dewan komisaris, direksi, dan staf manajemen secara sukarela melakukan pemotongan gaji.

Baca Juga: Gara-Gara Covid-19, Indocement Pangkas Capex dari Rp1,4 Triliun Jadi. . . .

"Dewan komisaris, direksi, dan staf manajemen secara sukarela melakukan pemotongan gaji secara berjenjang," sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, pihak manajemen INTP memperkirakan bahwa akan ada penurunan pendapatan yang timbul akibat penerapan PSBB di sejumlah wailayah Tanah Air. Penurunan tersebut diprediksi terjadi pada Maret 2020 ini dengan porsi kurang dari 25% jika dibandingkan dengan pendapatan konsolidasi pada Maret 2019.