BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik
by Fajar Sulaiman, Puri Mei SetyaningrumWE Online, Jakarta - Mencermati perkembangan Covid-19 terkini, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020. Dengan demikian, jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020 tetap mengacu kepada pemberitahuan sebelumnya.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan bahwa perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.
Baca Juga: Bank-Bank Daerah Dukung BI Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah Pandemi
"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air," ujar Onny di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya, BI mengumumkan bahwa terdapat penyesuaian jadwal kegiatan operasional mulai tanggal 30 Maret hingga 29 Mei 2020.
Adapun penyesuaian ini meliputi kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Kemudian kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), di mana layanan transfer dana dan pembayaran reguler menjadi 8 kali dari sebelumnya 9 kali.
Lalu, layanan setoran dan penarikan bank (operasional kas) dari sebelumnya pukul 08.00-12.00 WIB berubah menjadi 08.00-11.00 WIB. Terakhir, Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00 s.d. 18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB.