Catat! Penyesuaian Operasional BI Diperpanjang hingga 15 Juni
by Lidya Julita Sembiring, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperpanjang penyesuaian jam operasional dan layanan publik hingga 15 Juni 2020, di tengah Covid-19 yang masih tinggi tingkat kasusnya di Indonesia. Penyesuaian jam operasional ini harusnya berakhir pada Jumat 29 Mei pekan ini.
BI menyatakan perpanjangan kebijakan tersebut untuk memastikan kesehatan masyarakat dan juga pegawai BI. Oleh karenanya, selama Covid-19 masih terus menyebar, maka jam operasional belum bisa kembali normal.
"Perpanjangan kebijakan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko melalui siaran resmi, Rabu (27/5/2020).
Adapun waktu penyesuaian operasional BI selama masa Covid-19 adalah:
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi:
Kegiatan Operasional SKNBI menjadi:
Layanan Operasional kas menjadi:
Transaksi operasi moneter rupiah dan valas, menjadi: Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB.
Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.
(tas/tas)