Buruh Serabutan Ditangkap usai Samakan Polisi dengan Binatang

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/26/1180805/670x335/buruh-serabutan-ditangkap-usai-samakan-polisi-dengan-binatang.jpg
Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap pemilik akun FB yang membuat komentar melalui FB yang diduga bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap polisi terkait kegiatan polisi yang menyampaikan pemberitahuan untuk tidak bepergian ke tempat wisata untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Polisi menangkap Tulus Sularso (30) warga satuan pemukiman (SP) 2 Desa Sukamaju, Kecamatan Penarik setelah mendapatkan informasi dari jaringan yang mengetahui identitas pelaku ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Selasa (26/5).

Ia mengatakan bahwa permasalahan ini berawal pada hari Minggu (25/5) akun FB atas nama Wetna Junita memposting kegiatan Polres Mukomuko dan Polsek Mukomuko Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Postingan yang disampaikan akun FB Wetna Junita tersebut berupa foto kegiatan polisi dan kalimat pemberitahuan dan imbauan kepada warga untuk tidak bepergian ke tempat wisata.

Kemudian pelaku dengan menggunakan akun FB milik istrinya dengan nama akun FB Ayu melihat dan membaca postingan tersebut langsung memberikan komentar dengan kalimat 'Dasar Polisi Mukomuko Anjing Semua'.

Sehingga komentar pelaku tersebut menimbulkan reaksi dari banyak netizen, termasuk personel Polri yang merasa dihina oleh pelaku ini.

Ia mengatakan, perbuatan pelaku ini termasuk perkara pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dan atau pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 huruf Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 207 KUHP.

Tulus Sularso yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini mengatakan tujuannya membuat komentar itu karena tidak bisa jalan-jalan karena ada penutupan seluruh objek wisata oleh polisi.

Kendati demikian, ia mengaku, sangat menyesal karena telah membuat komentar tersebut. Dikutip Antara. [gil]