KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Jurusan Jakarta Memiliki SIKM
Calon penumpang KLB diwajibkan memiliki SIKM sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
by Agung JatmikoPantau Data dan Informasi terbaru Covid-19 di Indonesia pada microsite Katadata ini.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI mewajibkan penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) yang berangkat dari dan menuju Jakarta memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan ini dikeluarkan demi menyelaraskan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kebijakan memiliki SIKM bagi penumpang KLB ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran pers, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket kereta, calon penumpang KLB dari dan menuju Jakarta, harus menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap, akan diizinkan membeli tiket kereta api di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100%.
Hingga Selasa (26/5) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. Pengoperasian KLB, menurut Joni, akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya.
(Baca: Kereta Api Jarak Jauh hingga Surabaya Beroperasi Lagi, Layani 3 Rute)
Seperti diketahui, KAI sejak 12 Mei 2020 telah mengoperasikan kembali layanan kereta jarak jauh, yang dinamakan KLB. Layanan ini akan dijalankan hingga 31 Mei 2020 atau akhir pekan ini.
terdapat tiga rute kereta api yang kembali beroperasi, masing-masing perjalanan pulang-pergi (PP). Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan layanan KLB adalah, pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar," ujar Joni, dalam siaran pers, Senin (11/5).
Selain itu, layanan KLB juga ditujukan untuk orang yang memegang fungsi ekonomi penting, dan melakukan perjalanan darurat pasien. Kemudian, orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Adapun, 3 rute kereta api yang kembali beroperasi ini antara lain, rute Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas utara. Operasional rute ini terdiri dari empat kereta api eksekutif dan empat kereta ekonomi, dengan kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk atau 50% dari kapasitas tersedia.
(Baca: Buka Terbatas Layanan Kereta Jarak Jauh, KAI Hanya Angkut 62 Penumpang)
Katadata bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 2005 2020 55). Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik di sini untuk info lebih lengkapnya.