https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/03/20/11fc9484-e942-4bf7-a2d7-2a0d819cdfc8_169.png?w=715&q=90
Foto: Bima Arya (Foto: pool via Detikcom)

Kota Bogor Terapkan PSBB Transisi, Bisa Nongkrong di Kafe Lho

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai hari ini, Rabu (27/5/2020) hingga 4 Juni 2020 mendatang. Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan PSBB kali ini berbeda dengan sebelumnya lantaran akan dilakukan beberapa penyesuaian.

"Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya," ujar Bima, Selasa (26/5/2020) malam.

Ia menerangkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta. Karena dengan pertimbangan posisi, maka harus seirama.


"Walaupun PSBB di Jawa Barat ujungnya 29 Mei, tapi karena pertimbangan berdekatan dengan Jakarta maka fase tatanan baru dari Kota Bogor akan dimulai pada 4 Juni," kata Bima.

Dengan penerapan skema baru ini, akan ada sejumlah penyesuaian, antara lain pemberian izin bagi toko non-pangan untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan, termasuk di dalamnya kafe dan restoran. Namun, tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang penuh, maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung sebelumnya.

"Boleh makan di tempat tapi harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya untuk restoran atau cafe diwajibkan tetap dengan standar protokol kesehatan ditambah juga dengan pembatasan atas kapasitas yang ada," ujar Bima.

Kemudian, untuk pasar dan toko-toko non-pangan seperti pakaian, sepatu, bengkel tetap diizinkan beroperasi juga dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan. Jika tidak diterapkan, maka ada sanksi yang membayangi.

"Ada batasan dalam jumlah pengunjung. Perwali (peraturan wali kota) akan kami revisi dan ditetapkan besok (hari ini) supaya bisa menjadi panduan Satpol PP dan Dishub," kata Bima.

Pelanggaran PSBB
Sekadar informasi, Kota Bogor sudah menerapkan PSBB sebanyak tiga tahap atau sejak 15 April lalu. Sejumlah aturan diperketat di antaranya dengan melarang toko non pangan untuk beroperasi.

Namun nyatanya, masih banyak pelanggaran sehingga Satpol PP Kota Bogor telah menindak 1.502 pelanggar. Hasil sanksi administrasinya diklaim telah disetorkan ke kas daerah dari lima tempat usaha sebesar Rp 22 juta.

"Total di kami dari PSBB tahap I, II, dan III ada 1.502 pelanggar, di antaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah.

Agus menjelaskan, dari data pemantauan selama PSBB tahap I, ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.

Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan, dan enam tempat usaha yang disegel.

Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan lima tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke kas daerah sebesar Rp 22 juta.

"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020," ujar Agustian.

Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin.

"Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," kata Agustian.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)