https://statik.tempo.co/data/2020/05/12/id_937670/937670_720.jpg
Ilustrasi obat ilegal. Pixabay

Waspadai Risiko Beli Obat Online, Ini Makna Huruf dalam Izin BPOM

by

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang tentu lebih memilih melakukan setiap kegiatan dari rumah. Mereka pun lebih rajin untuk belanja online. Salah satu barang yang diberi secara online adalah obat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam buku pedoman 'Serba Covid: Cegah Covid-19 Sehat untuk Semua' menyebutkan bahwa membeli obat secara online memiliki segudang risiko. Salah satu hal yang adalah identitas penjual tidak jelas sehingga tidak ada jaminan keamanan dan mutu obat, bahkan bisa jadi obatnya ilegal atau palsu. Beberapa obat juga mungkin didapat dalam keadaan rusak dan kedaluwarsa, serta tidak memiliki informasi penggunaan atau efek samping obat dari tenaga kefarmasian.

Tentunya itu sangat merugikan. Dalam mengatasi dampak-dampak negatif yang tidak diinginkan itu, beberapa tips lantas dibagikan.

Beli obat di sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian resmi
Kita tentu tahu beberapa toko obat atau apotek resmi yang juga memberikan layanan online. Sebaiknya, belilah obat disana. Sebab toko obat dan apotek resmi telah memiliki izin untuk menjual obat sehingga bisa dipertanggungjawabkan kualitas dari produk yang ditawarkan.

Beli obat keras harus menggunakan resep dokter
Apabila akan membeli obat keras, disarankan harus menggunakan resep dokter. Ini karena obat tersebut tidak sembarangan ditemui dan memiliki efek samping yang buruk jika dikonsumsi tidak dalam pengawasan ahli.

Jangan lupa, selalu cek KLIK
Berdasarkan arahan BPOM, setiap obat harus dicek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa). Dari segi kemasan, pastikan tempat produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, atau penyok. Baca pula informasi produk yang tertera pada label kemasan dengan cermat.

Selain itu, perhatikan nomor izin edar dari BPOM. Adapun izin edar dapat dicek melalui aplikasi Android Cek BPOM. Umumnya untuk obat, ini diawali dengan kode 3 (tiga) huruf dan kode 12 (dua belas) digit. Contoh: DKL 1234567891A8.

HURUF I

D : Nama Dagang
G : Generik

HURUF II

B : Obat Bebas
T : Obat Bebas Terbatas
K : Obat Keras
P : Psikotropika
N : Narkotika

HURUF III

L : Obat Produksi Dalam Negeri
I : Obat Impor
E : Obat untuk Keperluan Ekspor K : Obat untuk Keperluan Khusus

Terakhir, pastikan tidak melebihi batas kedaluwarsa.

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA