PSBB di Bogor Jaring 1.502 Pelanggar, Denda Terkumpul Rp22 Juta

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/26/1180827/670x335/psbb-di-bogor-jaring-1502-pelanggar-denda-terkumpul-rp-22-juta.jpg
Hari Pertama PSBB di Bogor. ©2020 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menindak 1.502 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak diberlakukan pada 15 April 2020. Dari para pelanggar yang membayar denda terkumpul hingga Rp22 juta lalu disetorkan ke kas daerah.

"Total di kami dari PSBB tahap I, II dan III ada 1.502 pelanggar, di antaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah di Balai Kota Bogor, Selasa (26/5).

Agus merinci, dari data pemantauan selama PSBB tahap I ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.

Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp22 juta.

"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19," ujar dia.

Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin.

"Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.

Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini kata Agus belum ada. Pasalnya, setelah disegel tokonya pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.

"Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada," katanya.

Saat di singgung pemberlakuan Perwali Nomor 37 Tahun 2020 hingga kapan, pihaknya masih menunggu keputusan Wali Kota Bogor mengenai apakah PSBB diperpanjang atau tidak. [gil]