https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2020/05/WhatsApp-Image-2020-05-27-at-17.02.17.jpeg
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Warung Makan, Kafe, dan Toko HP di Kediri Ditutup Sehari

by

Kediri (beritajatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri menutup sementara sebuah warung makan, kafe dan toko handphone (HP). Sanksi tegas ini dijatuhkan karena pemilik usaha melangar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Korps penegak peraturan daerah (perda) telah melakukan beberapa kali sosialisasi, tetapi tidak ditaati.

Sukahar, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Kediri mengatakan, pemilik usaha melanggar Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Salah satu protokol kesehatan yang disebutkan, pemilik usaha usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, penerapan physical distancing, penggunaan masker, dan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Untuk yang toko perlengkapan HP yang kita datangi, banyak pembeli tidak memakai masker. Jumlah pengunjung melebihi kapasitas serta tidak menjaga jarak. Sehingga tidak memenuhi standart kesehatan,” kata Sukahar. Toko alat HP ini berada di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri.

https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2020/05/WhatsApp-Image-2020-05-27-at-17.02.18.jpeg

Masih kata Sukahar, untuk warung makan di Jalan KH. Ahmad Dahlan dilakukan penindakan oleh petugas berdasarkan aduan dari masyarakat, bahwa sekitar pukul 23.00 WIB masih melayani pengunjung. “Bentuk saksi yang kita berikan sama yaitu, penutupan sementara selama satu hari. Kami sudah mensosialisasikan aturan tersebut, tetapi tidak diindahkan oleh pemilik usaha,” imbuhnya.

Petugas juga menindak sebuah Kafe di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren. Pasalnya, saat petugas sedang patroli ke kawasan tersebut, mendapati sejumlah pengunjung yang tidak memakai masker. Petugas mengultimatum seluruhnya untuk mentaati aturan. Pasalnya, apabila mereka melakukan pelanggaran kembali di kemudian hari, maka sanksinya lebih berat.

“Ketentuanya, apabila melanggar akan dilakukan penutupan satu hari. Selanjutnya boleh buka kembali. Namun, apabila kedua kali masih melanggar, maka dilakukan penutupan selama tiga hari. Akan tetapi, bilamana masih saja melanggar dan mengabaikan himbauan Pemerintah Kota Kediri, Satpol PP akan memberikan rekomendasi kepada Badan Penanaman Modal (BPM) untuk mencabut izin susahnya,” ancamnya. [nm/but]