Sekda Kabupaten Malang yang Baru Harus Kompeten, Bebas Hukum, dan Visioner
by Brama Yoga KiswaraMalang (beritajatim.com) – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dalam waktu dekat ini akan ditinggalkan oleh Didik Budi Muljono. Pasalnya, terhitung 1 Juni 2020 mendatang telah memasuki masa pensiun. Sehingga Pemkab Malang sudah membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) pendaftaran Calon Sekda.
Sejumlah kandidat pun muncul. Diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tomie Herawanto, Kepala Dinas Kawasan Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya (DKPCK), Wahyu Hidayat dan Kepala Inspektorat Tridyah Maestuti.
Menanggapi hal itu, Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (27/5/2020) menyatakan, dirinya menginginkan yang nanti duduk sebagai Sekda Kabupaten Malang harus memiliki akses atau hubungan yang luas, yang tidak hanya ditingkat lokal saja, tapi juga ditingkat nasional serta memiliki akses di luar negeri.
Selain itu, Calon Sekda harus benar-benar proper atau layak, terutama harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sekda adalah jabatan tertinggi dalam tatanan birokrasi, yang tentunya dibutuhkan sosok yang benar-benar memiliki kompetensi yang sangat mumpuni, utamanya clear syarat dan bebas dari masalah hukum,” tuturnya.
Terpisah, Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri menjelaskan, Calon sekda Kabupaten Malang harus benar-benar bersih dengan masalah hukum, baik itu tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan bersih adalah gambaran profesionalitas seseorang, jika nama seseorang itu sudah menjadi gunjingan publik atau namanya sudah tercoreng, hal itu berbahaya dan sangat rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Rumor yang kini beredar, lanjut dia, ada empat orang calon yang bakal bertarung untuk berebut kursi Sekda. Namun, dari salah satu calon tersebut informasinya sudah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski masih menjadi saksi, tapi nantinya bisa saja statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dan bahkan juga diduga melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, atau memiliki istri lebih dari satu.
“Untuk itu, Pansel harus mempertimbangkan Calon Sekda yang menjadi terperiksa terkait dugaan adanya korupsi dilingkungan Pemkab Malang,” tegasnya.
Kusaeri menambahkan, dari empat nama yang bakal mencalonkan Sekda Kabupaten Malang tersebut, juga ada sosok yang memiliki rekam jejak yang bersih dan memiliki integritas serta berpengalaman, dan layak untuk menduduki jabatan Sekda. Namun, dirinya tidak etis jika menyebutkan siapa orang tersebut, biar Pansel saja yang menentukan. Selain itu, Calon Sekda harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun secara kumulatif.
“Artinya, karir kerjanya tidak terputus dalam menduduki jabatan fungsional tertentu dengan jenjang ahli utama minimal 2 tahun. Karena jabatan Sekda bukan jabatan politik, tapi jabatan karir atau jabatan karir tertinggi dilingkungan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. [yog/but]