https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2020/05/1-382.jpg

Wadul DPRD Jember, Pedagang Tuntut Pasar Dibuka

by

Jember (beritajatim.com) – Sejumlah perwakilam pedagang Pasar Tanjung mendatangi DPRD Jember, Rabu (27/5/2020). Mereka menuntut agar pasar dibuka.

Perwakilan pedagang ditemui Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan Ketua Komisi B Siswono. Mereka menyayangkan tidak adanya sosialisasi soal penutupan pasar ini. “Dari bupati tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba langsung dikasih pengumuman tidak boleh buka mulai 23 sampai 29 Mei. Tidak ada sosialisasi, jadi kami merasa tidak adil. Sebelum Idul Fitri dilarang buka,” kata Margaretha Tan, salah satu pedagang sepeda.

Ini membuat pedagang kebingungan, terutama pedagang sayuran maupun komoditas lain yang tak tahan lama. “Kemarin kami mau buka, Satpol PP bilang tidak boleh, karena masih ada penyemprotan (disinfektan). Tidak boleh karena ini peraturan dari bupati,” kata Margaretha.

Hal senada disampaikan Bambang Douwes Dekker, pedagang kue. “Ini mendadak. Pagi saya buka toko. Jam 11 tidak boleh buka, menutup sampai tanggal 29 Mei,” katanya.

Begitu ada pemberitahuan mendadak itu, Bambang pun pusing tujuh keliling. “Waduh, barang dagangan saya masa bisa habis (sampai jam 11). Jadi terpaksa saya tutup,” katanya.

Menanggapi pengaduan itu, Siswono menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan pedagang sebelum pasar ditutup. “Padahal di situ ada paguyubannya. Pada hari raya ini, pedagang memasuki masa panen raya, tapi ditutup tanpa ada solusi,” katanya.

Siswono mempertanyakan dasar penutupan pasar tradisional. “Jember ini tidak berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Oke pasar tetap buka, protokoler Covid-19 dijalankan. Masyarakat dikasih masker, dan syarat protokoler lain seperti cuci tangan dan penyemprotan dibantu. Pemerintah Kabupaten harus hadir untuk memberi solusi, agar aktivitas ekonomi tetap ada,” katanya.

Siswono mengingatkan, anggaran penanganan Covid-19 yang diklaim Pemkab Jember adalah yang terbesar kedua di Indonesia, yakni Rp 479 miliar. “Tentu tidak jadi beban untuk membelikan masker seluruh masyarakat Jember,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Gatot Triyono meminta waktu untuk memberikan tanggapan. “Sebentar, Mas,” katanya.

Bupati Faida mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tutup selama sepekan, sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2020. Instruksi ini dicantumkan dalam surat edaran tertanggal 22 Mei 2020.

Perintah tutup ini merupakan salah satu dari empat instruksi dalam surat edaran tersebut. Instruksi lainnya adalah pengelola mall dan pasar tradisional menerapkan penjarakan fisik (physical distancing) dalam alur layanan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kedua, pengelola mall dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19,” demikian Faida dalam suratnya.

Berikutnya, selama penutupan mall dan pasar tradisional, dilakukan penyemprotan disinfektan. Surat edaran ini dibuat dengan memperhatikan penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jember. Saat ini tercatat sudah 28 kasus konfirmasi positif di Jember. [wir/but]