https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2019/01/borgol2.jpg
Foto ilustrasi

Tergoda Kunci Menancap, Penjual Pentol Bakso Curi Sepeda Motor

by

Mojokerto (beritajatim.com) – Muhammad Ridwan (36) asal Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penjual pentol bakso ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada, Sabtu (16/5/2020) lalu.

Pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario 125 nopol N 4786 GM yang di parkir di sebuah kamar kos di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pelaku sendiri diamankan pada, Senin (18/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB atau dua hari pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto AKP Shodik Efendi mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui korban setelah melihat sepeda motor yang terparkir di halaman kos hilang. “Saat kejadian, korban sedang bekerja dan saat pulang sepeda motor yang di parkir di halaman kos sudah tidak ada,” ungkapnya, Rabu (27/5/2020).

Pelaku sendiri mengaku jika aksi pencurian tersebut ia lakukan lantaran tergiur setelah melihat kunci sepeda motor milik korban yang masih menancap. Yakni saat pelaku pulang dari berjualan pentol pada, Jumat (15/5/2020). Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang menancap tersebut.

“Sebelumnya, pelaku hanya mengambil kunci sepeda motor yang menancap saja dan dibawa pulang. Pelaku menyimpan kunci tersebut di dalam lemari. Keesokannya, sekira pukul 09.00 WIB pelaku langsung mengambil sepeda motor yang di parkir di tempat yang sama,” katanya.

Karena korban tidak ada di kamar kos karena sedang bekerja, lanjut Kasat, dengan leluasa pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara Mapolres Mojokerto Kota.

“Untuk barang bukti, kita amankan satu unit motor, kunci dan surat surat. Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. [tin/but]