Satu Bulan Tak Pulang, ABG di Cilacap Dibawa Kabur Pria Beristri
by Abdul AzizMerdeka.com - Melarikan anak gadis yang belum dewasa, IM (25), warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi. IM melarikan anak gadis Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen itu ke kampung halamannya kurang lebih selama sebulan.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya mengatakan, orang tua anak gadis itu cemas tak tahu keberadaan putrinya. Mereka lalu melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, Selasa (26/5).
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban. Alasan IM membawa kabur karena rasa cinta. IM juga mengatakan bahwa hubungannya dengan anak gadis yang ia bawa kabur sebagai sepasang kekasih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa. Ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. [gil]