Bandara Soekarno-Hatta Diperketat, Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Wajib Punya SIKM

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/26/1180796/670x335/bandara-soekarno-hatta-diperketat-penumpang-pesawat-tujuan-jakarta-wajib-punya-sikm.jpg
Penerbangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan itu, Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa ini mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

Dalam keterangannya, Selasa (26/5), Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga check point sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No 47/2020.

Tiga titik pemeriksaan (check point) tersebut adalah check point pertama untuk pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen health alert card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

Titik pemeriksaan kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang berdasar tujuan.

Titik pemeriksaan ketiga, pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri atas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetabek namun tidak dapat menunjukkan SIKM, penanganan diserahkan ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Muhammad Awaluddin.

Pada Selasa ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (delapan penerbangan), Batik Air (12 penerbangan), dan Lion Air (dua penerbangan).

Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar, sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional. [noe]