Penumpang KAI Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM

by
https://cdns.klimg.com/dream.co.id/resources/news/2020/05/27/137757/664xauto-penumpang-kai-yang-keluar-masuk-jakarta-wajib-bawa-sikm-200527s-rev200528.jpg
Penumpang KAI Yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM (Foto: Shutterstock)

Kebijakan ini menyesuaikan aturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dream – Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir, harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI. Kebijakan ini menyesuaikan aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

" Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 27 Mei 2020.

Untuk diketahui kereta api luar biasa adalah kereta api yang dijalankan di luar jadwal reguler atau grafik perjalanan kereta api. KLB umumnya dijalankan pada saat kebutuhan mendesak atau sangat mendesak yang jadwal KLB ini akan diteruskan ke stasiun-stasiun yang akan dilewatinya.

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.