Bunda, Ini Alasan Logis Anak di Bawah 17 Tahun Dilarang Berkendara
by Arie Dwi BudiawatiAda penjelasan ilmiah mengapa anak `di bawah umur` dilarang menyetir kendaraan.
Dream – Salah satu masalah yang terjadi di Indonesia dalam hal mengendarai sepeda motor atau mobil di jalanan adalah banyaknya pengendara di bawah umur. Tak jarang kita melihat anak usia SD dan SMP yang sudah berlalu-lalang mengendarai kendaraan mereka.
Tindakan mereka tentu saja menyalahi aturan berlalu lintas. Seperti diketahui, pengendara mobil atau sepeda motor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mereka berkendara di jalan raya. Dengan usia masih di bawah 17 tahun, sudah pasti mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum bisa memiliki SIM>
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 27 Mei 2020, memang harus ada batasan usia yang ditetapkan sehingga seseorang dinilai sudah layak mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Jika kamu tak cukup yakin dengan alasan tersebut, mungkin harus mendengar penjelasan berikut ini. Kemampuan berkendara ternyata erat kaitannya dengan perkembangan otak manusia. Sudah ada beberapa riset yang berkaitan dengan hal ini.