Antisipasi Corona Jelang Arus Balik, Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang Diperketat

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/25/714c01dc-aea5-440b-bccc-ee2b1a3f6528_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Dok. Istimewa

Bali -

Pintu masuk Bali via Pelabuhan Ketapang diperketat untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 menjelang arus balik. Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sepakat orang yang akan masuk Bali diharuskan memiliki surat negatif COVID-19 berbasis rapid test.

"Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Senin, (25/5/2020) di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Surat keterangan bebas COVID-19 berbasis rapid test ditegaskan Dewa Indra menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi satu minggu kedepan. Jika orang yang akan masuk Bali tidak bisa menunjukan surat negatif COVID-19 akan di putar balik.

"Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik," ujar Indra.

Mekanisme yang sudah ditentukan adalah hasil yang telah disetujui dari hasil rapat koordinasi dengan pemerintah Banyuwangi dan stakeholder. Petugas yang bertugas di lapangan ditekankan untuk tetap berkoordinasi.

"Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan, intinya kordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk," tegas Indra.

Sementara itu, mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan. Penetapan kebijakan ini merupakan kebijakan untuk kepentingan bersama.

"Bahwa kebijakan wajib rapid tes, ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama," jelas Indra.

"Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov Bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga petugas kita di Gilimanuk bisa mengantisipasi segala kemungkinan, mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar kedepannya," tambah Indra.

(maa/maa)