Cegah Arus Balik, Pengamanan di Jalur Tikus ke Jakarta Diperketat
by Yogi Ernes - detikNewsJakarta -
Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi pemudik yang kembali ke Jakarta. Selain melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi, pengetatan penjagaan juga akan dilakukan di jalur-jalur tikus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran beberapa Polres terkait guna melakukan penyekatan di jalur tikus.
"Kalau jalan tikus itu dari Polres-Polres yang akan melakukan pemeriksaan. Mereka yang meriksa ya. Personel kita juga akan dibantu dari Dishub sama Satpol PP DKI ya," kata Sambodo ketika dihubungi, Senin (25/5/2020).
Sementara Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo merasa yakin pemudik yang akan kembali ke Jakarta tidak bisa lagi lewat jalur tikus. Dia menyebut dengan 11 titik penyekatan yang akan dilakukan di wilayah perbatasan Jabodetabek, maka akan mempersempit ruang gerak pemudik di jalur-jalur tikus.
"Tentu dengan pola sekarang ada 11 titik penyekatan di batas wilayah adiministrasi Jabodetabek, ini tentu polanya tidak akan ada lagi jalan tikus di sana ya. Sehingga tidak akan ada lagi pergerakan orang-orang yang colongan," ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bagi warga yang sudah terlanjur mudik untuk tidak kembali ke Jakarta selama pandemi Corona berlangsung. Dia menyebut meski warga tersebut menunjukkan surat sehat, namun tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), maka pihaknya akan memutarbalikkan warga tersebut kembali ke daerah asalnya.
"(Bawa surat sehat bebas Corona) tetap dilarang. Semuanya wajib mempunyai SIKM. Kami sampaikan di sini sebaiknya bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur mudik, itu sebaiknya tetap di kampung. Silakan Anda bangun kampung dulu selama masa pandemi," tutur Syafrin.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyekat warga yang kembali ke Jakarta setelah Lebaran. Penyekatan dilakukan di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Adapun rincian 11 titik penyekatan tersebut sebagai berikut:
Kabupaten Tangerang
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.
(mea/mea)