https://statik.tempo.co/data/2020/04/15/id_931026/931026_720.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pelantikan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 di Istana Negara, Rabu, 15 April 2020. Pool-Kompas/Wawan H Prabowo

Anies Baswedan Janjikan Pemeriksaan SIKM DKI Jakarta Bakal Ketat

by

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk alias SIKM wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.

"Kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas," kata Anies Baswedan dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.

Anies Baswedan mengatakan aparat yang melakukan pemeriksaan surat izin keluar-masuk telah ditempatkan di lebih dari 10 titik untuk penjagaan keluar-masuk di perbatasan wilayah.

"Semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ujarnya, Senin, 25 Mei 2020.

Pemeriksaan ketat itu akan dilakukan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah provinsi untuk menjaga perbatasan-perbatasan keluar masuknya warga antardaerah.

Gubernur Anies Baswedan juga menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar - masuk Jakarta alias SIKM itu akan disuruh kembali ke tempat semula.

"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies Baswedan.

Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai wabah Corona atau Covid-19.

"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Bagi warga yang ingin mengetahui cara mendapatkan surat izin keluar-masuk itu dapat mengakses alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.

ANTARA