Penyekatan Tol Cikarang Barat Dilakukan Hingga 30 Mei 2020
KOMPAS.TV - Kepolisian akan terus menerapkan penyekatan arus lalu lintas kepada para pengguna jalan tol yang ada di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, hingga 30 Mei 2020.
Kepolisian akan terus mengevaluasi kegiatan penyekatan lalu lintas kepada warga yang ingin mudik.
Penyekatan arus lalu lintas hingga hari pertama Lebaran pada 24 Mei 2020 masih terus diberlakukan.
Polisi berjaga 24 jam di Gerbang Tol Cikampek kilometer 31.
Jumlah kendaraan yang disekat pada masih terpantau padat meski demikian terjadi penurunan jumlah pelanggaran oleh para pemudik.
Sementara itu, hari kedua Idul Fitri, biasanya diisi dengan acara silaturahmi ke rumah sanak saudara.
Namun, di tengah pandemi corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melarang warga untuk melakukan mudik lokal.
Sejak 22 Mei 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan mudik lokal dan berjanji melakukan pengetatan, serta penjagaan di 12 titik check point tambahan.
Warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota.