Melawan Saat Ditangkap, Begal di Garut Didor Polisi

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/25/1180533/670x335/melawan-saat-ditangkap-begal-di-garut-didor-polisi.jpg
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - RI (20) seorang begal yang beraksi pada Februari 2020 lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dalam proses penangkapan, polisi mengaku terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan.

Panit Reskrim Polsek Garut Kota, Resor Garut, Ipda Amirudin Latif mengatakan bahwa pihaknya sempat memasukkan RI pada daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah beraksi melakukan pembegalan di jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota pada Februari lalu ia melarikan diri ke luar kota saat kita lakukan pengejaran," ujarnya, Senin (25/5).

Aksi RI dalam melakukan pembegalan, disebut-sebut cukup sadis. Dia tidak segan melukai korbannya. Yang terakhir, saat beraksi di jalan Guntur, korban mengalami patah tulang karena aksi yang dilakukan RI.

"Korbannya saat itu seorang perempuan. Dia harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena tulangnya ada yang patah setelah menjadi korban pembegalan," sebutnya.

Polisi berhasil menangkap RI saat melakukan pengembangan pada kasus pencurian warung. Saat hendak menangkap pelaku, polisi berpapasan dengan RI yang saat itu tengah mengedarai motor di sebuah gang. Tidak menunggu lama, polisi langsung berusaha menangkapnya.

Diakui Amir, tidak mudah bagi Polisi menangkap RI. Karena dalam proses penangkapan rupanya mendapatkan perlawanan dari pelaku.

"Jadinya kita memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Garut Kota untuk proses lebih lanjut. Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelasnya. [noe]