H+1 Lebaran, Enam Balon Udara diamankan di Wonosobo

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/25/1180510/670x335/h1-lebaran-enam-balon-udara-diamankan-di-wonosobo.jpg
6 Balon Udara diamankan di Wonosobo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penerbangan enam balon udara di Kalikajar, Kabupaten Wonosobo digagalkan Tim Gabungan dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Kalikajar, Senin (25/5) pagi. Petugas mengamankan 6 buah balon udara berukuran sedang hingga besar yang berbahan kertas dan plastik dari warga.

Selain itu diamankan pula dua pemuda warga Desa Kembaran sebagai pembuat balon udara. Warga berikut barang bukti balon dibawa ke Mapolsek Kalikajar untuk dilakukan pembinaan.

Camat Kalikajar, Bambang Trie, di Mapolsek Kalikajar mengatakan penindakan sebagai sarana menyelamatkan warga. Ia menyayangkan masih banyaknya warga yang melakukan pelanggaran terkait penerbangan balon.

"Kami melaksanakan kegiatan ini karena ngeman (mengasihi) warga masyarakat berkaitan dengan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Dia menjelaskan penerbangan balon apalagi yang dilepas, jelas merupakan pelanggaran undang-undang. Ditambah pada tahun ini untuk menekan penyebaran Covid-19 ini, semua penerbangan balon dilarang sebagai upaya pencegahan adanya kerumunan.

Setelah diamankan, warga tersebut, didampingi perangkat desa kemudian mendapat arahan dari Muspika Kalikajar.

Danramil Kalikajar, Kapten Sarwiyono mengungkapkan, berkaitan dengan penolakan yang sempat terjadi, pihaknya mengimbau agar dipahami bahwa petugas hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang.

"Oleh karenanya, kami meminta kerjasama dari seluruh warga masyarakat guna mematuhi aturan ini agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari," terangnya.

Kapolsek Kalikajar Iptu Budi Rustanto juga menyayangkan kejadian penerbangan balon tersebut. Alasan utamanya adalah menghindari kerumunan orang banyak.

"Kami sebagai petugas sudah bekerja keras selama lebih dari 2 bulan, akan sia-sia jika masih terjadi seperti ini hanya karena masalah penerbangan balon saja," lanjutnya.

“Kami tidak pernah berkeberatan jika diharuskan memproses adanya pelanggaran ini. Ancaman hukumannya jelas, 10 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta. Namun mengingat para warga masih bisa dibina, maka kami serahkan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat dengan syarat tidak diulangi kembali,” jelas Budi Rustanto.

Kepala Desa Kembaran, Agung Hermawan menyampaikan permintaan maafnya dengan adanya penerbangan balon udara di Desa Kembaran.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas adanya warga kami yang masih nekat menerbangkan balon udara dan membuat kerumunan. Semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Kades Kembaran.

Rencananya, balon udara yang diamankan di Mapolsek Kalikajar ini akan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dikompulir dan nantinya akan dimusnahkan. [noe]