Makin Ketat Nih Masuk ke Wilayahnya Anies...
by Redaksi WE Online, Ferry HidayatWE Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika masyarakat tidak memiliki surat izin ke luar-masuk Jakarta, maka lebih baik menunda keberangkatan atau bepergian dari dan ke Jakarta.
"Mereka yang tidak memiliki surat izin ke luar masuk tidak akan dibolehkan untuk lewat dan persyaratan ini harus dipenuhi bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin.
Jika tidak memiliki surat izin-ke luar wilayah Jakarta, maka warga akan disuruh kembali ke tempat semula.
Baca Juga: Pemudik Jangan Harap Bisa Masuk ke Wilayah Anies Baswedan Kalau Tak Punya Surat Sakti Ini
"Dengan amat tegas kita sampaikan jangan memaksakan berangkat bila tidak memiliki semua ketentuan yang ada," ujar Anies.
Salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin ke luar-masuk itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.
Pelayanan perizinan itu diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk atau ke luar DKI Jakarta karena kondisi darurat seperti sakit atau keluarga meninggal. Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan itu.
Untuk mendapatkan surat izin ke luar-masuk itu, warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek harus memenuhi persyaratan yang meliputi surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermeterai, pas foto berwarna dan pindaian KTP.