Sejalan PSBB, Peniadaan Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/25/1180540/670x335/sejalan-psbb-peniadaan-kebijakan-ganjil-genap-diperpanjang-hingga-4-juni-2020.jpg
Penindakan Pelanggar Sistem Ganjil Genap di Pintu Keluar Tol. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan kebijakan sistem ganjil genap di Ibukota hingga 4 Juni 2020. Langkah ini Guna mendukung kebijakan peraturan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

"Iya (sistem ganjil genap ditiadakan) diperpanjang hingga 4 Juni," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Senin (25/5).

Sejalan dengan itu, penilangan ganjil genap baik itu penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga ditiadakan.

Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan perpanjangan peniadaan ganjil genap sudah tiga kali dilakukan. Di mana pada pertama kali dari peniadaan aturan ganjil-genap (gage) hingga 22 Mei 2020. Kebijakan ini telah diperpanjang beberapa kali, terakhir diperpanjang dari 19 April hingga 23 April.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 4 Juni. Perpanjangan ini diharapkan menjadi PSBB terakhir di ibu kota.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan alasannya memperpanjang PSBB berdasarkan data dari hasil epidemiologis yang menyatakan kurva penularan Covid-19 pada bulan Mei, tepatnya pada 17 Mei, berada di angka 1,1. Angka tersebut artinya 1 orang menularkan virus Corona kepada 1 orang. Kurva tersebut melandai turun jika dibandingkan dengan bulan Maret dan April.

Anies menuturkan faktor kurva melandai turun dan bahkan stagnan karena persentase masyarakat tetap berada di rumah sekitar 60 persen. Untuk itu, ia bersama gugus tugas Covid-19 DKI memutuskan bersama untuk memperpanjang masa PSBB yang ketiga ini.

"Dengan mempertimbangkan itu semua, maka Pemprov DKI menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei-4 Juni," kata Anies di Balai Kota, Selasa (19/4).

Dia mengingatkan, kesuksesan menekan laju penyebaran virus Corona tergantung dari kedisiplinan warga untuk tidak keluar rumah, menghindari kerumunan.

"Ini akan menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Karena itu kepada semua, jangan sampai ini diperpanjang lagi," ucapnya. [noe]