Penumpang Bajaj Tewas Kecelakaan di Pademangan, Sopir Transj Disanksi
by Jehan Nurhakim - detikNewsJakarta -
Tabrakan maut melibatkan bus TransJakarta dan bajaj menewaskan 1 orang di Pademangan, Jakarta Utara. PT Transjakarta memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pramudi.
"Pramudi dan busnya sudah kena sanksi BA04 dan dipulangkan ke pool tidak boleh operasional hingga 2 minggu ke depan," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Dan Humas Transjakarta, Nadia Diposanjoyo saat dihubungi detikcom, Senin (25/5/2020).
Nadia mengatakan, kecelakaan ini akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Transjakarta.
"Dan operator terkena sanksi rupiah per kilometer yang berkurang karena tidak operasional," imbuhnya.
Meski begitu, Nadia menegaskan bahwa pramudi bekerja sesuai SOP yang berlaku. Namun pihaknya mengistirahatkan pramudi agar tidak menimbulkan trauma pascakecelakaan.
"Saat kejadian pramudi sudah berada dalam posisi sesuai dengan SOP. Kami perlu mengistirahatkan pramudi untuk menghilangkan traumanya," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas meski kondisi jalanan tidak macet.
"Untuk itu kami menghimbau sekali lagi bagi pengguna jalanan, agar mengerjakan sunnah-nya mematuhi rambu lalu lintas dan kesabaran selama di jalanan meski sedang sepi agar tidak merugikan orang lain," tutur Nadia.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada pukul 08.00 WIB. Kecelakaan terjadi di Jalan Lodan, tepatnya perempatan Hailai, Pademangan, Jakarta Utara.
Bermula ketika bajaj melaju dari arah barat ke timur di Jalan Lodan. Tepatnya di perempatan Hailai, bajaj menabrak bus Transjakarta yang disopiri oleh SUK.
Saat itu Transjakarta melaju dari arah utara ke selatan. Akibat kejadian itu, tabrakan pun tidak terelakkan.
Satu orang penumpang bajaj meninggal dunia dan 2 mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Kecelakaan juga mengakibatkan kendaraan bajaj ringsek.
(mei/mei)