Pemerintah: Kasus Corona di Daerah Naik dan Turun, Ikuti Aturan

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/04/16/af59ccad-c6ea-420e-afd1-fd3ab949f0a1_169.jpeg?w=700&q=90
Doni Monardo (Foto: dok. BNPB)

Jakarta -

Pemerintah menyebut saat ini peningkatan kasus positif virus Corona (COVID-19) masih fluktuatif. Ada beberapa daerah yang mengalami penurunan, tapi ada juga yang mengalami kenaikan.

"Beberapa daerah dalam beberapa minggu terakhir menunjukkan grafik positif, mengalami penurunan, tapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik meningkat," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

Untuk itu, Doni mengatakan pentingnya masyarakat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk membawa surat keterangan terkait tes Corona sebelum melakukan perjalanan.

"Karena itu, saya menegaskan ulang tentang pentingnya mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini adalah surat edaran dari Gugus Tugas," ujarnya.

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari dan PCR untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari di setiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, pelabuhan, ataupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk kereta api," sambung Doni.

Jika tidak bisa menunjukkan, jelas Doni, masyarakat akan diputarbalikkan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Apabila Saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan, dishub, kepolisian, dan Satpol PP serta unsur TNI akan meminta kembali ke tempat semula," kata Doni.

(eva/fjp)