Pemerintah Ingatkan Warga untuk Tes Corona Sebelum Lakukan Perjalanan

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/23/2682f0ab-0b82-4729-bd16-9218e56c5121_169.jpeg?w=700&q=90
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (Foto: Dok. BNPB)

Jakarta -

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk membawa surat keterangan mengikuti tes terkait corona sebelum berpergian. Surat itu ditunjukkan di pos pemeriksaan di tempat keberangkatan.

"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah surat edaran dari gugus tugas," kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo, dalam akun YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti, rapid tes untuk jangka waktu kadaluwarsa tiga hari, dan PCR untuk jangka waktu kadaluwarsa 7 hari di setiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, pelabuhan maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk kereta api," sambung Doni.

Jika tidak bisa menunjukkan, jelas Doni, masyarakat akan diputarbalikkan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, dishub, kepolisian dan Satpol PP serta unsur TNI akan meminta kembali ke tempat semula," kata Doni.

Dia meminta warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, belum diketahui kapan pandemi berakhir.

"Oleh karenanya besar harapan kita semua untuk mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. COVID ini belum berakhir dan kita pun belum dapat kepastian kapan adanya vaksin," ujar Doni.

Sebelumnya gugus tugas telah membuat surat edaran terkait pengecualian orang melakukan perjalanan di masapandemi corona. Masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter.

"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test," kata di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

(eva/fjp)