Tumpangi bus AKAP, 608 Warga ke Luar Jakarta lewat Terminal Pulogebang

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/25/1180549/670x335/tumpangi-bus-akap-608-warga-ke-luar-jakarta-lewat-terminal-pulogebang.jpg
pemudik di terminal pulogebang. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang, Afif Muhroji menyatakan terdapat ratusan orang dilaporkan melakukan kegiatan ke luar Jakarta menggunakan bus antarkota antar provinsi (AKAP).

Dia menyebut mereka keluar kota menggunakan 75 unit bus AKAP. Bahkan sebanyak 128 penumpang berangkat pada Kamis (21/5).

"Total 608 penumpang yang pergi keluar kota sejak rute AKAP kembali diizinkan beroperasi," kata Afif saat dihubungi, Senin (25/5).

Dia menjelaskan jumlah penumpang yang ditolak berangkat keluar Jakarta sepanjang 9-24 Mei mencapai 149 orang. Hal itu disebabkan calon penumpang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Selain itu, penumpang yang tiba di Jakarta melalui Terminal Pulogebang sebanyak 193 orang menggunakan 41 unit bus.

"Sejak 23 Mei penumpang wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

b. Surat pernyataan sehat bermaterai.

c. Surat keterangan:
1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
2. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.
3. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

d. Bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

3. Surat pernyataan sehat bermaterai.

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta.

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta.

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com [rhm]