https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2020/05/25/2502669771.jpg
Hati-hati, Baru Juga 5 Menit Ditinggal Masuk ke Kamar Usai Salat Idul Fitri, Sebuah Sepeda Motor Milik Penghuni Indekos Sudah Raib Digondol MalingTangkap layar CCTV/Tribun jatim

Hati-hati, Baru Juga 5 Menit Ditinggal Masuk ke Kamar Usai Salat Idul Fitri, Sebuah Sepeda Motor Milik Penghuni Indekos Sudah Raib Digondol Maling

by

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Aksi pencurian sepeda motor baru saja terjadi di kawasan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Minggu (24/05/2020).

Melansir dari Suryamalang.com, aksi pencurian sepeda motor kali ini memanfaatkan kelengahan korban usai menjalani salat Idul Fitri di masjid.

Sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L 5540 L milik seorang penghuni indekos bernama Toyip raib digondol dua orang maling.

Anak korban, Fendi, pun tak habis pikir dengan kejadian yang menimpa ayahnya.

Sebab, sepeda motor itu raib berselang lima menit setelah ditinggal ayahnya masuk usai menunaikan ibadah salat Idul Fitri.

Apalagi saat ditinggal, sebenarnya motor itu sudah dikunci ganda pada setirnya.

"Bapak saya tadi malam sampai subuh jaga kampung kok."

"Terus ini tadi baru pulang salat Ied, terus motor diparkir, bapak saya ngeleset bentar kok nggak sampai 5 menit lah kok ilang," terangnya seperti yang dikutip dari Suryamalang.com.

Ferdi pun menduga, aksi pencurian motor ini sudah direncanakan pelaku yang berjumlah dua orang itu secara matang.

Apalagi, di kawasan itu memang rawan dengan kasus pencurian motor.

"Di sini kejadian sudah 10 kali, tahun ini baru ini, 9 kasus tahun kemarin," terangnya.

Tertangkap karena Kehabisan Bensin

Aksi pencurian motor di Jawa Timur bukan kali ini saja terjadi.

Seperti yang diberitakan Tribun Madura sebelumnya, aksi pencurian motor juga pernah terjadi di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, 12 Mei 2020 lalu.

Dua orang tersangka bernama Fathur Rozi (26) dan Muhammad Amirudin (24) menjadi dalang di balik aksi kriminal ini.

Namun apes, keduanya tertangkap juga karena saat berusaha melarikan sepeda motor curiannya mereka kehabisan bensin.

Fathur dan Amiruddin pun langsung di kepung warga yang sedari tadi mengejar mereka.

"Tak lama kemudian, petugas Polsek Bululawang dan Polres Malang datang mengamankan pelaku," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)

Halaman Selanjutnya