https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2020_04_23/kementerian_perdagangan_064103_big.jpg

Mendag Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha dan Pedagang Nakal yang Mainkan Harga Gula

by

WE Online, Jakarta - Menteri Pedagangan, Agus Suparmanto, akan menindak tegas jika masih ada produsen, distributor, dan pedagang yang masih berani melakukan penyimpangan dan mempermainkan harga gula. Menurut Agus, berdasarkan hasil evaluasi, pantauan dan pengawasan di lapangan, harga gula yang tinggi disebabkan oleh beberapa faktor.

“Pertama, terganggunya supply gula impor karena beberapa negara menetapkan lockdown atau karantina wilayah,” ujarnya seperti ditulis, Senin (25/5/2020).

Pelaku

Kedua, adanya mata rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke tangan konsumen. Ketiga, ada pelaku bisnis gula yang nakal baik produsen, distibutor, maupun pedagang di pasar yang menahan gula dan mempermainkan harga.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Erick Thohir Jamin Stok Gula di Jabar Aman Terkendali

Guna menekan laju melonjaknya harga gula hingga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), kata dia, ada lima langkah strategis yang diambil Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pertama, mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat, dan untuk pemenuhan stok gula dalam negeri juga dilakukan impor raw sugar yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN dan Swasta, dan impor GKP langsung oleh BUMN.

Kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakat dan ritel modern. Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada Distributor maksimal Rp 11.200 per kg sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET.

Baca Juga: Harga Mulai Bergejolak, KPPU Panggil Para Pelaku Usaha Pembuat Gula

Ketiga, meminta produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pasar rakyat baik kepada pedagang dan konsumen dengan melibatkan tim monitoring Kemendag dan Satgas Pangan dengan harga sesuai HET. Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan.

“Operasi pasar dilakukan melalui kerjasama dengan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp 12.500 per kg,” ujarnya.

Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang melakukan penyimpangan distribusi gula. Terbaru, Kemendag telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000 per kg, di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Jalankan Tugas Kemendag, PT Kebon Agung Gelar Operasi Pasar Gula 1.167 Ton

“Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kg di tingkat konsumen sulit tercapai. Kemendag telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh Satgas Pangan,” tegasnya.

Sikap tegas ini, kata Mendag, akan dilakukan jika masih ada pelaku usaha yang berani melanggar aturan. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak.

“Sekali lagi kami tegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal. Saya minta media dan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada harga yang tidak wajar dan ada penyimpangan ke saya melalui saluran siaga (hotline) Kemendag dengan WA 08511111010,” ujarnya.

Partner Sindikasi Konten: Rakyat Merdeka