Arus Balik, Pemudik Tak Punya SIKM akan Dilarang Polisi Masuk Jakarta

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/25/1180500/670x335/arus-balik-pemudik-tak-punya-sikm-akan-dilarang-polisi-masuk-jakarta.jpg
Pemeriksaan pemudik di Tol Merak. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menegaskan memastikan kepada masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di masa pandemi virus corona Covid-19 tak akan mudah untuk bisa kembali ke Ibu Kota DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak, akan diminta putar balik.

"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputar balik," kata Fahri Siregar dikonfirmasi, Senin (25/5).

Fahri menegaskan, polisi akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Menurut Fahri, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah.

"Jadi penyekatan arus balik akan kami koordinasikan dengan Polda setempat. Kalau sudah masuk wilayah Polda Metro tentunya ini sudah sebagai tempat tujuan terakhir. Jadi kami akan koordinasi dengan Polda daerah untuk melakukan penyekatan," kata Fahri.

Sebelumnya, hari pertama Lebaran Idul Fitri 2020 masih diwarnai para pemudik yang nekat di ruas jalan tol dan jalur arteri. Tercatat, ada 2.717 kendaraan diputar balik pada, Minggu, 24 Mei 2020.

"Dari data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputar balikkan saat Momen Idul Fitri 2020 sebanyak 2.717 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. [bal]