Setubuhi Anak Kandung, Petani di Sulsel Diciduk Polisi Saat Lebaran

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/25/207692c0-de0e-46b2-b96e-17f32d6c2d59_169.jpeg?w=700&q=90
Pria di Luwu Timur, Sulsel, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. (Foto: dok. Istimewa)

Luwu Timur -

Petani bernama Hamka (39) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas aksi pencabulan ke anak kandung berusia 16 tahun. Hamka diciduk polisi pada hari Lebaran.

"Iya, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) kemarin," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (25/5/2020).

Indratmoko mengatakan Hamka mulai mencabuli anak kandungnya pada Mei 2018. Namun saat itu korban tidak menceritakan perbuatan ayahnya.

Karena korban tidak berani buka mulut, pelaku kerap mengulangi perbuatannya. Korban yang tak tahan akhirnya menceritakannya kepada seorang teman sekolahnya tentang perbuatan bejat ayahnya.

Selanjutnya, kata Indratmoko, rekan sekolah korban menceritakan insiden tersebut ke ibu kandung korban pada Minggu (24/5).

"Makanya kemarin pukul 15.00 Wita ibu korban datang melapor ke Polsek Towuti. Habis itu pelaku langsung kami amankan," katanya.

Indratmoko menambahkan korban telah melakukan visum ke dokter. Hasilnya, ada bekas kekerasan pada alat vital korban.

(jbr/jbr)