Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Awasi Pencairan THR Perawat
by Anggun P. SitumorangMerdeka.com - Lebaran tahun ini nampaknya tak memihak pada tenaga medis Indonesia. Garda terdepan penanganan Virus Corona tersebut, nampaknya tidak hanya dihadapkan pada pandemi yang tak kunjung berakhir tetapi juga hak-hak dasar yang belum terpenuhi seperti THR.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Maryanto mengatakan, sejauh ini masih banyak perawat di Indonesia terutama sektor swasta yang belum menerima THR. Pihaknya pun meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah tersebut.
"Kami meminta kepada pemerintah pusat, Bapak Presiden Jokowi melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mengawasi, untuk turut serta mengawasi RS Negeri, Swasta maupun klinik klinik yang hari ini beroperasi. Tentunya kami tidak berharap melulu soal materi tetapi ini adalah hak paling dasar, hak paling normatif yang dapat diberikan kepada rekan rekan kami," ujarnya melalui youtube PPNI, Jakarta, Senin (25/5).
Maryanto mengatakan, pemberian hak seperti THR dan gaji sudah diatur sejak 2016 bahkan lebih jauh sudah diatur sejak 2003. Dia meminta pencairan THR perawat bisa sama seperti yang dirasakan oleh sektor industri lain.
"Sehingga ini menjadi sebuah kewajiban bukan lagi tuntutan setelah diatur sejak 2016 atau bahkan sejak tahun 2003 melalui Undang-undang Ketenagakerjaan yang hari ini sama-sama telah dijalankan di republik ini," jelasnya.
Sementara itu bagi perawat di seluruh Indonesia, dia meminta agar melapor apabila mendapat kecurangan seperti pemotongan gaji dan penundaan pembayaran THR. "Kami akan rahasiakan identitas saudara sekalian karena kami memahami dimasa pandemi ini di bawah pelayanan sangat sulit apalagi terkait perekonomian," tandasnya. [azz]